Rabu, 15 Juli 2015

MUI Jawa Timur: Genapkan Hitungan Zakat Fitrah Menjadi 3 Kilogram Beras

 
KH Abdurrahman Nafis
Surabaya (SI Online) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan anjuran agar umat Muslim dalam menghitung zakat fitrah yang penyalurannya ditunaikan selama bulan Ramadhan, dengan menggenapkan hitungan menjadi 3 Kilogram per orang, dari 2,5 Kilogram seorang pada perhitungan sebelum ini.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Abdurrahman Nafis, menyampaikan anjuran itu; yang sebenarnya sebagai ulangan atas anjuran yang sama yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu, yang ternyata selama ini tidak tersampaikan dengan baik. Di harapkan, tahun ini dengan semakin berkembangnya jenis media yang sudah semakin beragam, pesan anjuran tersebut dapat tersampaikan dengan lebih luas.
Penggenapan pada besaran zakat fitrah, menurut KH. Abdurrahman Nafis, diharapkan dapat menjadi jalan tengah atas peredebatan dan polemik, yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah, sebagai hasil dari konversi ukuran (takaran); dari ketentuan yang telah diatur dengan Sunnah Nabi Muhammad Saw ke dalam ukuran Kilogram yang berlaku di Indonesia. 

Zakat fitran yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam untuk menyempurnakan ibadah shiyam-nya ini; di Zaman Rasulullah Saw besarnya dengan sebutan ukuran satu Sha’ atau sama dengan empat Mud. Setelah ukuran Mud kemudian dikonversi ke dalam Kilogram, muncul berbagai pendapat. Sebagian ‘Ulama berpendapat, satu Mud sama dengan 0,60 Kilogram atau 6 Ons, sehingga besaran zakat fitrah empat Mud  sama dengan 2,4 Kilogram, yang kemudian dibulatkan menjadi 2,5 Kilogram.

Ada yang berpendapat satu Mud  sama dengan 0,65 Kilogram atau 6,5 Ons. Sehingga dalam hitungan empat Mud menjadi 2,6 Kilogram. Pendapat yang lain menyebutkan satu Mud sama dengan 0,70 Kilogram atau 7 Ons, sehingga dalam perhitungan empat Mud sama dengan 2,8 Kilogram. Pendapat yang muncul kemudian, menganggap pada pendapat sebelumnya terdapat kekurangan ukuran. Sehingga timbul silang pendapat demikian, dirasakan sampai sekarang belum ada titik temu.

“Menyikapi silang pendapat itu, MUI Jawa Timur memandang perlu menyodorkan anjuran sebagai jalan keluar, dengan membulatkan hitungan besaran Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan Umat Muslim sekali dalam setahun, menjadi sebesar 3 Kilogram seorang,” ungkap KH. Abdurrahman Nafis dengan menambahkan;Setelah mengeluarkan zakat sebesar 3 Kilogram seorang, jika memang ada kelebihan hitungan, maka dapat dianggap sebagai shodaqoh untuk dluafa’, fakir dan miskin.

Pada bagian lain KH. Abdurrahman Nafis juga berharap agar Pemerintah Daerah se Jawa Timur, juga segenap jajaran MUI di tingkat Kabupaten dan Kota se Jawa Timur, ikut membantu penyebarluasan anjuran ini. Sehingga anjuran yang sebenarnya telah diterbitkan dalam beberapa tahun silam, kali ini benar-benar dapat sampai secara luas kepada segenap Umat Muslim. 

Rep   :  Muhammad Halwan / dbs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELAJARLAH BERSAMA KAMI

BELAJARLAH BERSAMA KAMI
PPBU