Minggu, 13 September 2015

Para santri yang lulus test Tahfid Juz Amma

Santri PP Bustanul Ulum Padasan Pujer peserta Ujian Hafalan Alqur'an Jus Amma versi Program " Bondowoso Menghafal Alqur'an " bersama Tim Munaqis Dinsos Pemkab Bondowoso dan Pengurus Yas. PP Bustanul Ulum photo bersama usai ujian, Senin 24 Agustus 2015. Dan merupakan Peserta dan Ujian Perdana untuk BMQ . Alhamdulillah lulus dinyatakan Lulus semua sebanyak 15 anak santri.

Rabu, 15 Juli 2015

MUI Jawa Timur: Genapkan Hitungan Zakat Fitrah Menjadi 3 Kilogram Beras

 
KH Abdurrahman Nafis
Surabaya (SI Online) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan anjuran agar umat Muslim dalam menghitung zakat fitrah yang penyalurannya ditunaikan selama bulan Ramadhan, dengan menggenapkan hitungan menjadi 3 Kilogram per orang, dari 2,5 Kilogram seorang pada perhitungan sebelum ini.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Abdurrahman Nafis, menyampaikan anjuran itu; yang sebenarnya sebagai ulangan atas anjuran yang sama yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu, yang ternyata selama ini tidak tersampaikan dengan baik. Di harapkan, tahun ini dengan semakin berkembangnya jenis media yang sudah semakin beragam, pesan anjuran tersebut dapat tersampaikan dengan lebih luas.
Penggenapan pada besaran zakat fitrah, menurut KH. Abdurrahman Nafis, diharapkan dapat menjadi jalan tengah atas peredebatan dan polemik, yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah, sebagai hasil dari konversi ukuran (takaran); dari ketentuan yang telah diatur dengan Sunnah Nabi Muhammad Saw ke dalam ukuran Kilogram yang berlaku di Indonesia. 

Zakat fitran yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam untuk menyempurnakan ibadah shiyam-nya ini; di Zaman Rasulullah Saw besarnya dengan sebutan ukuran satu Sha’ atau sama dengan empat Mud. Setelah ukuran Mud kemudian dikonversi ke dalam Kilogram, muncul berbagai pendapat. Sebagian ‘Ulama berpendapat, satu Mud sama dengan 0,60 Kilogram atau 6 Ons, sehingga besaran zakat fitrah empat Mud  sama dengan 2,4 Kilogram, yang kemudian dibulatkan menjadi 2,5 Kilogram.

Ada yang berpendapat satu Mud  sama dengan 0,65 Kilogram atau 6,5 Ons. Sehingga dalam hitungan empat Mud menjadi 2,6 Kilogram. Pendapat yang lain menyebutkan satu Mud sama dengan 0,70 Kilogram atau 7 Ons, sehingga dalam perhitungan empat Mud sama dengan 2,8 Kilogram. Pendapat yang muncul kemudian, menganggap pada pendapat sebelumnya terdapat kekurangan ukuran. Sehingga timbul silang pendapat demikian, dirasakan sampai sekarang belum ada titik temu.

“Menyikapi silang pendapat itu, MUI Jawa Timur memandang perlu menyodorkan anjuran sebagai jalan keluar, dengan membulatkan hitungan besaran Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan Umat Muslim sekali dalam setahun, menjadi sebesar 3 Kilogram seorang,” ungkap KH. Abdurrahman Nafis dengan menambahkan;Setelah mengeluarkan zakat sebesar 3 Kilogram seorang, jika memang ada kelebihan hitungan, maka dapat dianggap sebagai shodaqoh untuk dluafa’, fakir dan miskin.

Pada bagian lain KH. Abdurrahman Nafis juga berharap agar Pemerintah Daerah se Jawa Timur, juga segenap jajaran MUI di tingkat Kabupaten dan Kota se Jawa Timur, ikut membantu penyebarluasan anjuran ini. Sehingga anjuran yang sebenarnya telah diterbitkan dalam beberapa tahun silam, kali ini benar-benar dapat sampai secara luas kepada segenap Umat Muslim. 

Rep   :  Muhammad Halwan / dbs

Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

 Jelang hari raya Idul Fitri, umat muslim memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan orang beragama islam sebelum salat Ied di Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal).
Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah menurut Al Qur’an Al Karim.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]
Golongan pertama dan kedua adalah Fakir dan Miskin.
Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2]
Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3]
Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat
Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ
“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[4]
Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat?
Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[5]
Apa standar kecukupan?
Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri atau orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[6]
Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?
Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ
““Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[7]
Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ
“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[8]
Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?
Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.
Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[9]
Golongan ketiga: Amil Zakat.
Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[10]
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[11]
Siapakah Amil Zakat?
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[12]
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[13]
Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[14]
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
Golongan keempat: orang yang ingin dilembutkan hatinya.
Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.
Contoh dari kalangan muslim:
Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.
Contoh dari kalangan kafir:
Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[15]
Golongan kelima: pembebasan budak.
Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[16]
Golongan keenam: orang yang terlilit utang
Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Yang berutang adalah seorang muslim.
Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
Utang tersebut membuat ia dipenjara.
Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.
Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk kepentingan orang lain. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ
“Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[17]
Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[18]
Golongan ketujuh: di jalan Allah.
Yang termasuk di sini adalah:
Pertama: Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
Kedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[19]
Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[20]
Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji
Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, masjid dan jalan. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.
Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.
Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah
Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan:
Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya.
Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26.
Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[21]
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat.”[22].
Laporan: cr11/Jabbar/Muhammad Abduh Tuasikal

Rabu, 24 Juni 2015

OSLO, KOMPAS.com - Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Yuwono Putranto, menceritakan pengalamannya menjalani ibadah puasa di sebuah negara dengan periode ekstrem saat hari nyaris tak pernah gelap.
Waktu imsak pada tanggal 23 dan 24 Juni 2015 di ibu kota Norwegia, Oslo, adalah pukul 02.18 dan waktu buka puasa pukul 22.47.
Dengan periode ekstrem seperti ini, masyarakat Indonesia berbuka pada waktu yang berlainan, diserahkan kepada keputusan masing-masing, kata Yuwono.
"Ada yang berbuka pukul 19.00, 20.00, ada yang mengikuti waktu buka setempat pukul 22.47, ada yang mengikuti waktu Mekah atau negara Islam terdekat, biasanya Turki," kata Yuwono kepada BBC Indonesia.
Di sejumlah tempat di Norwegia, terutama di bagian utara, termasuk kota Tromso, pada periode musim panas bulan Juni dan Juli adalah waktu terjadinya Midnight Sun (Matahari Tengah Malam). Saat momen itu terjadi, matahari nyaris tidak tenggelam.

Buka sekaligus sahur
"Saya sendiri ikut yang waktu lokal jadi cukup panjang...selama minggu ini, matahari sinarnya tetap ada terus dan terang," cerita Yuwono tentang puncak musim panas di Oslo pada Selasa (23/6/2015).

"Setelah membatalkan puasa biasanya saya makan malam menjelang tengah malam...jadi praktis makan sekali saja, buka sekaligus sahur dan menjelang imsak tinggal minum."
Kondisi cuaca sekitar 17 derajat Celsius membantu dalam berpuasa dengan waktu yang panjang ini, tambahnya. "Suasana yang enak dengan cuaca sekitar 17 derajat celsius, jadi tak ada masalah, seperti biasa saja (puasa dalam waktu panjang ini)."
Abdillah Suyuthi, warga Indonesia yang menjadi anggota kantor imam Muslim Society in Trondheim (MST), melakukan penelitian tentang durasi puasa pada periode ekstrem ini.
Pada Desember 2010, Suyuthi mengeluarkan laporan Investigation of Prayer and Fasting Time for Trondheim (Penelitian waktu salat dan puasa untuk Trondheim).
"Salah satu bagian dalam studi tersebut adalah membandingkan berbagai alternatif metode perhitungan waktu-waktu salat pada saat periode ekstrem. Kesimpulan studi itu adalah menyarankan untuk menerapkan waktu Mekah pada saat periode ekstrem," kata Suyuthi kepada BBC Indonesia.

Sulit tentukan waktu Subuh dan Isya
Untuk Norwegia sendiri, menurut Suyuthi, sejak tahun 2014 telah ada kesepakatan nasional untuk menerapkan satu metode guna menentukan waktu salat dan puasa pada periode ekstrem ini. Suyuthi mendasarkan penelitiannya pada letak daerah di lintang utara.
"Daerah yang terletak di 45 derajat LU hingga 66 derajat LU mengalami minimal satu hari dalam satu tahun, fenomena di mana cahaya merah tidak pernah hilang saat malam di horizon barat yang kemudian menyatu dengan fajar di horizon timur. Apa artinya? Artinya waktu Isya dan Subuh tidak bisa ditentukan."
"Sedangkan daerah yang terletak di 66 derajat LU hingga 90 derajat LU mengalami minimal satu hari dalam satu tahun, fenomena yang sama seperti di atas, mengalami minimal satu hari dalam satu tahun matahari tidak pernah tenggelam, dan juga minimal satu hari dalam satu tahun matahari tidak pernah terbit," tambah Suyuthi.
Periode saat matahari tak terbit dan tenggelam ini disebut sebagai periode ekstrem. Seorang warga Indonesia yang tinggal di kota Tromso, Safitri Johnsen, mengatakan biasanya dia mempersingkat waktu puasa.
"Saur dengan imsak jam 04.00 dan buka jam 19.00, tidak kuat lebih dari itu," kata Safitri yang telah tinggal di Tromso selama lima tahun.
Di kota di wilayah Norwegia utara ini, pada saat musim dingin matahari juga tidak terbit. "Pertama tiba dulu, saat musim panas sulit tidur tapi sekarang sudah biasa karena ada tirai yang sangat pekat," kata Safitri.
Saat ini terdapat sekitar 200.000 orang umat Muslim di Norwegia dari berbagai bangsa termasuk Indonesia, Pakistan, Somalia dan Timur Tengah.

Minggu, 21 Juni 2015


WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Pemerintah Amerika Serikat membuka untuk publik sejumlah dokumen yang disita dari tempat persembunyian Osama bin Laden yang berujung pada kematian pemimpin Al Qaeda itu di Abottabad, Pakistan, tahun 2011 lalu.
Pasukan Navy Seals yang terlibat dalam operasi khusus yang menewaskan pemimpin Al Qaeda itu menemukan dokumen-dokumen yang disebut sebagai "rak buku Bin Laden".
Selain surat-menyurat dalam bahasa Arab, ada beberapa buku berbahasa Inggris—antara lain karya Bob Woodward dan Noam Chomsky—serta beberapa buku lain tentang teori ekonomi ataupun militer.
Ada juga buku mengenai bahan-bahan tentang Perancis, yang mencakup laporan akademis ataupun artikel tentang militer, politik, dan ekonomi Perancis.

Kantor Direktorat Intelijen Nasional (ODNI) mengatakan, kajian saksama sudah ditempuh sebelum dokumen-dokumen tersebut diumumkan dan dibuka untuk publik.
Juru bicara ODNI, Jeffrey Anchukaitis, mengatakan, pengungkapan dokumen sejalan dengan seruan Presiden Barack Obama untuk transparansi yang lebih besar. Namun, masih banyak lagi dokumen yang belum dibuka kepada masyarakat umum.
"Semua dokumen yang pengungkapannya tidak akan mengganggu operasi atas Al Qaeda dan sekutunya akan dibuka," kata Anchukaitis.
Tahun 2012 lalu, beberapa dokumen yang ditemukan dalam operasi perburuan Osama bin Laden itu sudah diungkap oleh lembaga penelitian akademi militer AS, West Point.

                                                                                                   TOUR WALI LIMA


                                                                                 












BELAJARLAH BERSAMA KAMI

BELAJARLAH BERSAMA KAMI
PPBU